Dari Jurnal yang berjudul “Asas-Asas Perjanjian (Akad)dalam Hukum Kontrak Syari’ah” saya dapat menarik kesimpulan, bahwa :
1. Perkembangan ekonomi berbasis syariah sedang berkembang pesat dalam dunia perekonomian khususnya perbankan, namun belum diimbangi dengan sosialisai ke masyarakat, sehingga masyarakat belum banyak yang tahu secara lengkap.
2. Saya pernah mengikuti seminar tentang perbankan syariah beberapa waktu lalu, dan disana beberapa pakar ahli mengatakan bahwa perbankan syariah masih sangat kekurangan sumber daya manusia atau dengan kata lain pegawai dalam bidang syariah. Menurut saya, hal ini disebabkan oleh kurangnya sosialisai tentang perekonomian syariah dan sulitnya mendapatkan informasi tentang hal tersebut. Belum banyak universitas yang memiliki jurusan tentang ‘perbankan syariah’, setau saya hanya ada beberapa universitas yang memiliki jurusan tersebut dan belum terakreditasi baik. Tentu saja hal ini sangat disayangkan mengingat perkembangan yang cukup pesat dan mejanjikan dalam perekonomian syariah.
3. Banyaknya asas dalam hukum kontrak syariah, menurut saya justru itulah yang menjadi bagian “istimewa” yang membedakan perbankan syariah dan konvensional. Contohnya dalam Asas Kepastian Hukum, di dalam asas ini tidak hanya mengandung dasar syariah dalam Islam namun mengandung pasal dalam Undang-Undang. Hal ini membuktikan bahwa syariah dengan hukum saling berkesinambungan.
http://fikaamalia.wordpress.com/2011/04/03/kesimpulan-dan-saran-jurnal-aspek-hukum-dalam-ekonomi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar