Kamis, 14 April 2011

Wanprestasi

Bentuk wanprestasi :
1. Debitur sama sekali tidak memenuhi perikatan.
2. Debitur terlambat memenuhi perikatan.
3. Debitur keliru atau tidak pantas memenuhi perikatan.
Akibatnya : jika merugikan wajib mengganti kerugian.
1. Ganti rugi.
2. Pembatalan.
3. Pelaksanaan + ganti rugi.
4. Pembatalan + ganti rugi.

Sumber hukum perikatan secara materil ada dua yaitu uu dan uu Karena perbuatan manusia. Pasal 1365 mengenai akibat melawan hukum dengan menggganti kerugian yaitu dengan adanya pembuktian dan hubungan causalitas. Syarat sahnya perjanjian adalah persetujuan antara kedua belah pihak (pasal 1320) dimana yang dimaksudkan “persetujuan” kedua belah pihak dan kemudian diganti “perjanjian” karena berdasarkan kesepakatan “comunis equino dictum” = doktrin dari para ahli. Ingkar janji itu maknanya terlalu sempit, antara kata “tidak berprestasi sama sekali” memiliki makna yang sama dengan “terlambat prestasi” disatu sisi. Contoh : karena keterlambatan pemenuhan prestasi oleh debitur sehingga dianggap tidak bermanfaat lagi kepada kreditur, maka dapat disebut tidak memenuhi prestasi sama sekali.

Keliru ada dua yaitu :
1. Keliru karena kualitasnya, contoh : A membeli beras dari B tetapi, kemudian A membayar Rp 5000 tanpa tahu kualitas beras yang diberikan B.
2. Keliru karena bentuknya, contoh : A memesan beras rojo lele dari B, akan tetapi B mengirimkan beras pandan kepada A.
Overmacht (keadaan memaksa) :
1. Pasal 1244.
2. Unsur-unsur overmacht.
3. Ada 3 unsur yang harus dipenuhi untuk keadaan memaksa, yaitu :
• Tidak memenuhi prestasi.
• Ada sebab yang terletak diluar kesalahan debitur.
• Factor penyebab itu tidak diduga sebelumnya dan tidak dipertanggungjawabkan kepada debitur.
Akibat overmacht :
Kreditur tidak dapat menuntut agar perikatan itu dipenuhi tidak dapat mengatakan debitur berada dalam keadaan lalai dan karena itu tidak dapat menuntut.
Risiko :
1. Adalah suatu ajaran tentang siapakah yang harus menanggung ganti rugi apabila debitur tidak memenuhi prestasi dalam keadaan overmacht.
2. Luas ganti rugi (kerugian yang nyata).
Pasal 1246.
3. Kerugian yang diduga.
Pasal 1247.
Akibat hukumnya : wajib membayar penggantian biaya, rugi dan bunga.
Biaya = ongkos-ongkos yang dkeluarkan oleh debitur.
Rugi = berkurangnya harta kekayaan dari kreditur.
Bunga = sesuatu yang harus diperoleh kreditur.
Somasi
Penetapan lalai (somasi) :
• Penetapan lalai merupakan upaya untuk sampai kepada suatu saat dimana debitur dinyatakan ingkar janji atau disebut lalai.
Pasal 1238 KUH Perdata
Si ber-utang adalah lalai, apabila :
o Dengan surat perintah (bevel) atau.
o dengan akte sejenis (soortgelijke akte) itu telah dinyatakan lalai, atau
o Demi perikatannya sendiri yang menetapkan bahwa berutang lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.
Akibat hukumnya : wajib membayar penggantian biaya rugi dan bunga.
Jika ada somasi yang lebih dari satu, dengan tanggal berbeda, maka yang dipakai adalah yang paling ringan, bukan paling lama.
Perbuatan dalam perjanjian terdiri dari :
1. Perbuatan biasa.
2. Perbuatan hukum.
3. Perbuatan melawan hukum.
Jenis-jenis perikatan :
a. Isi dari prestasinya
• Perikatan positif dan negative.
• Perikatan sepintas lalu dan berkelanjutan.
• Perikatan alternative.
• Perikatan fakultatif.
• Perikatan generic dan spesifik.
• Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi.
b. Subjek-subjeknya
Perikatan solider atau tanggung renteng.
Perikatan principle atau accesoire.

http://bud1ww.blogspot.com/2010/04/hukum-perikatan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar