Senin, 04 April 2011

kesimpulan dari isi jurnal

Tema Jurnal : Sistem Ekonomi Islam
Judul Jurnal : Pengembangan Ekonomi Islam dan Kualitas Hukum Ekonomi Konvensional
Abstrak
Sisitem ekonomi kapitalis dipandang lebih mampu mensejahterakan masyarakat dibandingkan dengan ekonomi sosialis. Tapi ternyata system ekonomi kapitalis ini juga telah mulai dipertanyakan para ahli tentang kemampuannya mensejahterakan masyarakat pada era globalisasi dewasa ini. Berbagai masalah telah muncul dan telah dicarikan alternatif pemecahannya. Salah satu diantaranya adalah penerapan system ekonomi islam yang diyakini mampu mengatasi masalah ekonomi konvensional yang muncul sekarang ini akibat dari isu globalisasi.
Kesimpulan
Dari jurnal yang telah saya baca, dalam jurnal ini penulis ingin menyampaikan bahwa selain system ekonomi sosialis dan kapitalis yang ampuh dalam mensejahterakan masyarakat, ada juga system ekonomi yang lain, yaitu system ekonomi islam yang menurutnya lebih ampuh dalam mensejahterakan masyarakat dibandingkan system ekonomi kapitalis maupun system ekonomi sosialis. Mengapa penulis (peneliti) mengaggap demikian? Tidak seperti sistem ekonomi kapitalis yang lebih sekuler, bebas nilai, dan materialis. System ekonomi islam system lebih berorientasi terhadap nilai-nilai moral, persaudaraan manusia dan keadilan sosial. System ekonomi kapitalis maupun system ekonomi sosialis cenderung tidak mementingkan kesejahteraan masyarakat atau sosial, melainkan hanya berfokus terhadap kekayaan pribadi atau kelompok.
Ada berbagai kelebihan dari system ekonomi islam yaitu salah satunya adalah acuan dari system tersebut adala Al-quran dan As-sunah yang sudah jelas tertulis di dalamnya. Dala sisitem ekonomi islam juga mengajarkan dan menitikberatkan pada hukum tentang ekonomi. Pentingnya hukum dalam ilmu ekonomi yang dapat menjaga aktivitas ekonomi dalam batasan-batasan moral agar dapat terciptannya keadilan antar pengguna ekonomi tersebut. Hukum juga dapat menjelaskan dan mengatur tentang permasalan pajak, perbankan, pengaturan industry-industri, dan masalah moneter. Hukum dalam ilmu ekonomi ini dapat memprediksi tentang efek kebijakan terhadap efisiensi. Efisiensi ini selalu berhubungan dengan pembuatan kebijakan-kebijakan ekonomi.
System ekonomi islam ini juga mementingkan tentang keterbukaan pemerintah dalam mengintervensi pengelolaan perusahaan yang dapat menarik modal dari investor. Tujuan yang ingin dicapai dari ketentuan system keterbukaan ini adalah untuk menghasilkan dokumen yang menceritakan kepada pembeli mengenai berbagai hal yang seharusnya diketahui pembeli agar dapat memperkecil terjadinya penolakan dan kesalahpahaman dari investor. Keterbukaan ini juga bermanfaat untuk menjaga keercayaan dari investor yang akan menanamkan modal.
Adapun kebijakan yang dihasilkan dari system ekonomi islam yaitu tentang pembatasan kepemilikan bank. Hal ini perlu dilakukan karena mengingat perbankan di Indonesia pernh mengalami kehancuran disebabkan karena ketidakpercayaan masyarakat. Di mana ketidakpercayaan tersebut dapat membuat kegagalan dalam kegagalan pasar. Pembatasan kepemilikian bank ini juga untuk dapat menghindari terjadinya kepemilikan silang ( interlocking ownership ) serta dimilikinya bank secara mayoritas. Hal ini dapat menimbulkan terjadinya campur tangan pemilik yang berlebihan terhadap kepengurusan bank dan juga dapat menimbulkan bentrokan kepentingan pribadi yang bisa berakibat penyalahgunaan kebijakan untuk kepentingan pribadi. Dengan demikian perlu perangkat peraturan dalam pembatasan kepemilikan bank yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar