Hukum itu adalah alat, bukan tujuan. Yang mempunyai tujuan adalah manusia. Akan tetapi karena manusia sebagai anggota masyarakat tidak mungkin dapat dipisahkan dengan hukum, maka yang dimaksud dengan tujuan hukum adalah manusia dengan hukum sebagai alat untuk mencapai tujuan itu.
Mengenai tujuan hukum, berbagai pakar di bidang hukum telah mengemukakan pandanganya sesuai dengan titik tolak dan sudut pandang mereka. Menurut L.J. van Apeldoorn, tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup secara damai. Jadi, hukum menghendaki perdamaian dalam masyarakat. Keadaan damai dalam masyarakat dapat terwujud apabila keseimbangan kepentingan masing-masing anggota masyarakat benar-benar dijamin oleh hukum, sehingga terciptanya masyarakat yang damai dan adil merupakan perwujudan tercapainya tujuan hukum.
Dalam pandangan Sudikno Mertokusumo, bahwa tujuan pokok hukum adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, menciptakan ketertiban dan keseimbangan. Demikian juga Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto, menyatakan, bahwa tujuan hukum adalah kedamaian hidup antarpribadi yang meliputi ketertiban ekstern antar pribadi dan ketenangan intern pribadi.
Persoalan tujuan hukum menurut Achmad Ali, dapat dikaji melalui tiga sudut pandang, masing-masing :
1. Dari sudut pandang hukum positif normatif atau yuridis dogmatik, dimana tujuan hukum dititikberatkan pada segi kepastian hukumnya ;
2. Dari sudut pandang filsafat hukum, dimana tujuan hukum dititikberatkan pada segi keadilan ;
3. Dari sudut pandang sosiologi hukum, tujuan hukum dititikberatkan pada segi kemanfaatannya.
Berkaitan dengan tujuan hukum yang garis besarnya telah disebutkan di atas, dari keseluruhan pendapat tentang apa yang merupakan tujuan hukum, terdapat beberapa pendapat atau teori :
1. Teori Etis (ethische theori)
2. Teori Utilistis (utilities theori)
3. Teori Normatif-Dogmatis (normatief-dogmatische theori)
4. Teori Gabungan (verenigings theori)
http://id.shvoong.com/law-and-politics/law/2093157-tujuan-hukum/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar