Pada dasarnya hukum dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu hukum publik dan hukum privat (hukum perdata). Hukum publik merupakan ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur kepentingan umum (publicrecht), sedangkan hukum perdata mengatur kepentingan yang bersifat keperdataan (Privatrecht).
Para ahli memberikan batasan hukum perdata, sebagaimana berikut: Van Dunne mengemukakan pengertian hukum perdaa adalah:
"Suatu peraturan yang mengatur tentang hal-hal yang sangat esensial bagi kebebasan individu, seperti orang dan keluarganya, hak milik dan perikatan. Sedangkan hukum publik memberikan jaminan yang minimal bagi kehidupan pribadi"(Dunne, 1987:1).
Menurut Vollmar, bahwa pengerita hukum perdata adalah:
"aturan-aturan atau norma yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan perlindungan pada kepentingan-kepentingan perorangan dalam perbadingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengan kepentingan yang lain dari orang-orang dalam suatu masyarakat tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas."(Vollmar, 1989:2)
Sudikno Mertokusumo mengartikan hukum perdata sebagai berikut:
"Hukum antar perorangan yang mengaur hak dan kewajiban orang perorangan yang satu terhadap yang lain di dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan masyarakat Pelaksanaannya diserahkan masing-masing pihak. (Mertokusumo, 1986:108).
Salim H.S, mengaritkan huum perdata adalah:
"Kesuluruhan kaidah-kaida hukum baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur hubungan antara subyek hukum satu dengan subyek hukum yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan kemasyarakatan (Salim. HD, 2002:6).
Kaidah hukum perdat dapat dibedakan menjadi dua macam. yaitu tertulis dan tidak tertulis. Kaidah hukum tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan, traktat, yurisprudensi, sedangkan kaidah perdata yang tidak tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang timbul, tumbuh dan berkembang dalam praktek keidupan masyarakat (kebiasaan).
http://www.pendekarhukum.com/hukum-perdata/40-pengertian-hukum-perdata.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar