Rabu, 26 Juni 2013

BAB 11 PENETAPAN HARGA TRANSFER DAN PERPAJAKAN INTERNASIONAL


Konsep Awal 
Rumitnya hukum dan aturan yang menentukan pajak bagi perusahaan asing dan laba yang dihasilkan diluar negeri sebenarnya berasal dari beberapa konsep dasar. Konsep ini mencakup istilah :
1.    Netralis pajak, berarti pajak tidak memiliki pengaruh terhadap keputusan alokasi sumber daya
2.    Equitas pajak, berarti wajib pajak yang menghadapi situasi yang mirip serupa semestinya membayar pajak yang sama tetapi terdapat ketidaksetujuan antar bagaimana menginterprestasikan konsep ini.

Keanekaragaman Sistem Pajak Nasional
Pengelolaan yang efektif atas potensi pajak memerluka pemahaman atas sistem pajak nasional yang sangat berbeda dari suatu negara ke negara lain.
Macam-Macam Pajak
Lima macam pajak yaitu :
1.    Pajak penghasilan perusahaan
2.    Pajak pungutan
3.    Pajak pertambahan nilai
4.    Pajak perbatasan 
5.    Pajak transfer

Beban Pajak
Ketika semakin banyak perusahaan yang mengurangi tarif pajak perusahaan marginal, banyak pula negara yang memperluas dasar pajak perusahaan. Dalam dunia nyata tarif pajak efektif jarang sekali sama dengan tarif pajak nominal. Dengan demikian tidaklah tepat untuk mendasarkan perbandingan antarnegara pada tarif pajak wajib saja. Lagipula tarif pajak yang rendah tidak selalu berarti beban pajak yang lebih rendah. Secara internasional beban pajak harus selalu ditentukan dengan mengamati tarif pajak efektif.



Sistem Administrasi Pajak
Untuk penyederhanaan terdapat dua sistem yaitu :
1.    Sistem klasik
2.    Sistem terintegrasi

Insentif pajak luar negeri
Banyak negara menawarkan insentif pajak untuk menarik investasi luar negeri. Insentif dapat berupa hibah tunai bebas pajak yang digunakan untuk biaya aktiva tetap dari proses industri baru atau pengampunan untuk membayar pajak selama beberapa periode waktu.



Kompetensi Pajak Yang Membahayakan
Tren diseluh dunia yang mengarah pada penurunan tarif pajak penghasilan perusahaan merupakan dampak langsung kompetisi pajak. Kompetisi yang dilakukan oleh negara surga pajak akan bermanfaat jika dapat membuat pemerintah menjadi lebih efesien. Sedangkan dampaknya berbahaya jika mengalihkan pendapatan pajak bagi pemerintah yang sebenarnya memerlukan pendapatan tersebut untuk menyediakan jasa yang dibutuhkan oleh kalangan usaha.



Pemajakan Terhadap Sumber Laba Dari Luar Negeri dan Pemajakan Ganda
Kebanyakan negara menerapkan prinsip seluruh dunia dan mengenakan pajak terhadap laba atau pendapatan perusahaan dan warga negara di dalamnya, tanpa melihat wilayah negara. Gagasan yang mendasarinya adalah bahwa anak perusahaan asing sebuah perusahaan lokal hanyalah suatu perusahaan lokal yang kebetulan beroperasi di luar negeri.

Kredit Pajak Luar Negeri
Kredit pajak luar negeri dapat dihitung sebagai kredit langsung atas pajak penghasilan yang dibayarkan atas laba cabang atau anak perusahaan dan setiap pajak yang dipungut pada sumbernya seperti deviden, bunga, dan royalti yang dikirimkan kembali kepada investor domestik. Kredit pajak juga dapat diperkitakan jika jumlah pajak penghasilan luar negeri yang dibayarkan tidak terlampau jelas.



Pembatasan Kredit Pajak
Pembatasan kredit pajak luar negeri tersendiri berlaku untuk pajak AS atas sumber pajak penghasilan luar negeri untuk masing-masing jenis penghasilan berikut ini :
1.    Pendapatan pasif
2.    Pendapatan jasa keuangan
3.    Pendapatan pajak pungutan yang tinggi
4.    Pendapatan transportasi
5.    Deviden untuk masing-masing perusahaan luar negeri dengan porsi kepemilikan sebesar 10% hingga 50%

Perjanjian Pajak
Perjanjian pajak mempengaruhi pajak pungutan atas deviden, bunga dan royalti yang dibayarkan oleh perusahaan di suatu negara kepada pemegang saham asing. Perjanjian ini biasanya memberikan pengurangan timbal balik atas pajak pungutan deviden dan seringkali mengecualikan royalti dan bunga dari pajak pungutan.

Pertimbangan Mata Uang Asing
Keuntungan atau kerugian dalam mata uang asing yang secara umum dilokasikan antara sumber AS dan sumber luar negeri dengan mengacu pada tempat kedudukan pembayar pajak yang di dalam buku akuntansinya mencerminkan aktiva atau kewajiban dalam mata uang asing.sumber keuntungan atau kerugian adalah amerika serikat.

Dimensi Perencanaan Pajak
Pengamatan atas masalah perencanaan pajak dimulai dengan dua hal dasar :
1.    Pertimbangan pajak seharusnya tidak pernah mengendalikanstrategi usaha
2.    Perubahan hukum pajak secara konstan membatasi manfaat perencanaan pajak dalam jangka panjang

Pertimbangan Organisasi
Jika operasi luar negeri pada awalnya diramalkan akan mendatangkan kerugian mungkin akan menguntungkan secara pajak apabila diorganisasikan secara cabang pada tahap awal. Jika anak perusahaan diorganisasikan di sebuah negara surga pajak yang tidak mengenakan pajak sama sekali, maka penangguhan pajak akan semakin terlihat menarik.

Perusahaan Luar Negeri Yang Dikendalikan Dan Laba Subbagian F
Amerika Serikat menutup lubang kelemahan ini dengan Perusahaan Luar Negeri yang dikendalikan dan provisi laba Subbagian F. Laba Subbagian F mencakup beberapa pendapatan penjualan dan jasa dengan pihak berhubungan istimewa.

Induk Perusahaan Di Luar Negeri
Induk perusahaan ini yang menyangkut pajak antara lain :
1.    Mempertahankan manfaat tingkat pajak pungutan atas deviden, bunga, royalti, dan pembayaran serupa lainnya.
2.    Menunda pajak AS atas laba luar negeri hingga laba tersebut direpatriasikan ke induk perusahaan AS (yaitu dengan menanamkan kembali laba tersebut di luar negeri)
3.    Menunda pajak AS atas keuntungan dari penjualan saham anak perusahaan operasi luar negeri

Perusahaan Penjualan Luar Negeri
Amerika Serikat menciptakan perusahaan penjualan luar negeri FSC untuk mendorong ekspor dan memperbaiki posisi neraca pembayaran AS yang makin memburuk. Berdasarkan provisi FSC sebagian laba dari ekspor AS yang dilakukan oleh FASC dikecualikan oleh pajak penghasilan AS.

Keputusan Pendanaan
Sebagaimana yang ditunjukan oleh diagram berikut perusahaan afiliasi pendanaan luar negeri juga dapat digunakan untuk mengalihkan laba dari negara dengan pajak tinggi yang menjadi lokasi induk perusahaan atau perusahaan afiliasike negara yang yurisdiksi pajak rendah tempat perusahaan afiliasi yang memberikan pendanaan.

Penggabungan Kredit Pajak
Laba yang digabungkan dari banyak sumber memungkinkan kelebihan kredit yang dihasilkan dari negara dengan tarif pajak tinggi untuk mengurangi laba yang diterima dari wilayah dengan tarif pajak rendah.kelebihan kredit pajak dapat diperluas untukpajak-pajak yang dibayarkan berkaitan dengan deviden yang dibagikan oleh perusahaan luar negeri lapis kedua dan ketiga dalam suatu jaringan perusahaan multinasional.

Alokasi Akuntansi Biaya
Alokasi biaya internal diantara kelompok perusahaan merupakan sarana lain untuk menggeser laba dari negara dengan pajak tinggi negara dengan pajak rendah. Yang paling umum adalah alokasi beban overhead perusahaan kepada perusahaan afiliasi di negara-negara dengan pajak tinggi.

Lokasi Dan Penentuan Harga Transfer
Lokasi sistem produksi dan distribusi juga menawarkan keuntungan pajak. Laba bagi sistem perusahaan secara keseluruhan dapat ditingkatkan dengan menentukan harga transfer yang tinggi atas komponen yang dikirimkan dari anak perusahaan di negara-negara dengan tingkat pajak yang relatif rendah danharga transfer rendah atas komponen-komponen yang dikirimkan dari anak perusahaan yang berada di negara-negara dengan tarif pajak yang relatif tinggi.

Penentuan Harga Transfer Internasional : VARIABEL YANG RUMIT
Penentuan harga transfer merupakan sesuatu yang baru timbul belakangan ini. Penentuan harga transfer di Amerika Serikat berkembang bersamaan dengan pergerakan desentralisasi yang mempengaruhi banyak usaha Amerika selama paruh pertama abad ke-20. Sekali perusahaan berekspansi secara internasional masalah penentuan harga transfer juga berekspansi dengan cepat. Terdapat faktor-faktor diantaranya :
1.    Faktor Pajak
2.    Faktor Tarif
3.    Faktor Daya Saing
4.    Faktor Evaluasi Kerja

Metodologi Penentuan Harga Transfer
Dalam suatu dunia dengan pasar yang sangat kompetitif, tidak akan menjadi masalah besar ketika hendak menetapkan harga transfer sumber daya dan jasa antarperusahaan. Harga transfer dapat didasarkan pada biaya selisih kenaikan atau harga pasar. Pengaruh lingkungan atas harga transfer juga menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai metodologi penentuan harga.





Harga Versus Biaya Versus
Sistem harga transfer berbasis biaya dapat menanggulangi kekurangan ini. Lagi pula sistem ini sederhana untukdigunakan, didasarkan pada data yang langsung tersedia, mudah untuk dijelaskan kepada otoritas pajak, merupakan hal yang rutin dilakukan sehingga dapat menghindarkan terjadinya friksi internal yang sering terjadi apabila sistem arbiter digunakan.
Sistem berbasis biaya terlalu mengandalkan biaya historis yang mengabaikan hubungan permintaan dan penawaran secara kompetitif dan tidak mengalokasikan biaya pada produk atau jasa dengan cara yang memuaskan. Masalah penentuan biaya sangat terasa dalam tingkat internasional karena konsep akuntansi biaya ini berada dari satu negara ke negara.

Prinsip Wajar
OECD mengidentifikasikan beberapa meode yang lebih luas untuk memastikan harga wajar ini. Metode itu adalah :
1.    Metode harga tidak terkontrol yang setara
2.    Metode transaksi tidak terkontrol yang setara
3.    Metode harga jual kembali
4.    Metode biaya plus
5.    Metode laba sebanding
6.    Metode pemisahan laba

Masa depan
Setiap negara akan mengenakan pajak atas sebagian laba berdasarkan tarif yang dipandang sesuai. Jelasnya perpajakan dimasa depan menghadapi banyak perubahan dan tantangan
Variable mata uang asing memiliki pengaruh yang sama dengan variable perpajakan , karena sama-sama memperngaruhi keputusan perusahaan untuk melakukan investasi. Oleh karena itu perusahaan berusahan untuk meminimalkan beban pajak internasioanal. Kebanyakan perusahaan terbebani dengan masalah aturan perpajakan (disamping COGS, Labour, dan Raw Material). Karena aturan perpajakan masing-masing negara berbeda-beda, perusahaan perlu memiliki sistem perencanaan pajak multinasional dan sistem simulasi berbasis komputer sebagai alat bantu yang esensial bagi manajemen.
Perusahan harus memahami perbedaan utama sistem perpajakan nasional, upaya nasional membahas masalah pajak berganda, dan peluang arbitrase antara wilayah yurisdiksi nasional bagi perusahaan multinasional. Penetapan harga transfer berperan untuk meminimalkan pajak perusahaan nasional, tetapi juga harus mempertimbangkan konteks perencanaan dan kontrol strategis.


Macam-macam pajak :
-          Pajak Langsung, seperti Pjk Pungutan dan PPN
-          Pajak Tidak Langsung, seperti Pjk Perbatasan
-          PPh Badan , seperti Pajak Transfer

Sistem Administrasi Pajak :
-          Sistem Klasik
Pajak penghasilan perusahaan atas penghasilan kena pajak dikenakan pada tingkat perusahaan dan tingkat pemegang saham.
-          Sistem Terintegrasi
Pajak perusahaan dan pemegang saham terintegrasi sedemikian rupa sehingga mengurangi atau mengeliminasi pengenaan pajak berganda atas pendapatan perusahaan.
Insentif Pajak LN:
-          Tax holiday
Insentif dapat berupa hibah tunai bebas pajak yang digunakan untuk biaya aktiva tetap dan proses industri baru atau pengampunan untuk membayar pajak selama beberapa periode waktu
-          Tax havens
Negar yang memiliki keistimewaan pajak khusus juga dapat dianggap sebagai surga pajak dalam waktu terbatas Kompetisi Pajak yang Membahayakan Harmonisasi Internasional.
Sumber : Bapak Sigit Sukmono

Negara-negara surga pajak :
1.        Bahama, Berm,uda, cayman Island (tidak ada pajak sama sekali)
2.        Barbados (Insentif pajak yang sangat rendah)
3.        Gibraltar< Hongkong dan Panama ( Mengenakan pajak terhadap laba yang dihasilkan secara local, namum mengecualikan laba dari sumber-sumber luar negeri.
Secara sekilas Negara-negara surga pajak ini sangat menggiurkan, namun kompetisi pajak seperti ini sangat membahayakan,   pemerintah Negara surge pajak itu mungkin merasa lebih efisien untuk pertumbuhan ekonomi di Negara tersebut namun, akan berbahaya jika mengalihkan pendapatan pajak dari pemetrintah yang sebenarnya untuk menyediakan jasa yang dibutuhkan oleh pengusaha, serta hal ini akan mengurangi pendapatan pajak Negara lain. Misalkan perusahaan A membuka perusahaan di Negara Bermuda setelah memiliki cabang di Negara Perancis, bias saja perusahaan itu menyalurkan transaksinya melalui Negara Bermuda untuk menghindari pajak Negara lain. Maka dari itu Euro diciptakan untuk memacu pasar tunggal dan harmonisasi pajak internasional.
Perusahaan bias saja menggeser laba dari perusahaan cabang di Negara tinggi pajak ke perusahaan cabang di Negara rendah pajak, atau mengalokasikan BOPnya kepada perusahaan cabang di Negara tinggi pajak, hal ini juga dapat mengurangi beban pajak.

PENENTUAN HARGA TRANSFER

Perusahaan juga bisa mengakali pajak dengan menentukan harga transfer yang tinggi untuk mengalihkan komponen yang dikirim ke cabang perusahaan di Negara pajak rendah dan sebaliknya. Harga transfer ini akan menjadi pendapatan untuk unit yang menerimanya.
KUcing-kucingan antara pengusaha dengan tariff pajak ini membuat pemerintah AS mengeluarkan bagian 482 undang-undang Pajak Penghasilan yang memberikan wewenang kepada Mentri Keuangan untuk mencegah penggeseran laba antar pembayar pajak terkait perbedaan tariff pajak nasional. PAsal 482 menentukan bahwa harga transfer antar perusahaan ditentukan oleh harga transaksi wajar. Haga transaksi wajar merupakan harga yang akan diterima oleh pihak-pihak tidak berhubungan istimewa untuk barang-barang yang sama dan dalam keadaan yang sama.

PRAKTIK HARGA TRANSFER

Tiga tujuan penting dari penerapan harga transfer yang dijawab oleh para eksekutif keuangan di AS  ; mengelola beban pajak, mempertahankanposisi daya saing perusahaan, mempromosikan evaluasi kinerja setara  dan memberikan motivasi kepada karyawan. Beberapa berpandangan bahwa penentuan harga transfer hanya sekedar kepatuhan pajak.
Melihat sulitnya penentuan tariff pajak, banyaknya celah untuk menghindar dari pajak serta kemajuan teknologi informasi membuat pemerintah semakin sulit untuk menentukan pajak. Beberapa pihak mendukung unitary tax (pajak tunggal).

Sumber :
Choi D.S. Frederick & Meek K. Gary. 2005. AKUNTANSI INTERNASIONAL, EDISI 5 BUKU 2. Jakarta : Salemba Empat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar