Konsep Awal
Rumitnya hukum dan aturan
yang menentukan pajak bagi perusahaan asing dan laba yang dihasilkan diluar
negeri sebenarnya berasal dari beberapa konsep dasar. Konsep ini mencakup
istilah :
1. Netralis
pajak, berarti pajak tidak memiliki pengaruh terhadap keputusan alokasi sumber
daya
2. Equitas
pajak, berarti wajib pajak yang menghadapi situasi yang mirip serupa semestinya
membayar pajak yang sama tetapi terdapat ketidaksetujuan antar bagaimana
menginterprestasikan konsep ini.
Keanekaragaman Sistem Pajak
Nasional
Pengelolaan yang efektif
atas potensi pajak memerluka pemahaman atas sistem pajak nasional yang sangat
berbeda dari suatu negara ke negara lain.
Macam-Macam Pajak
Lima macam pajak yaitu :
1. Pajak
penghasilan perusahaan
2. Pajak
pungutan
3. Pajak
pertambahan nilai
4. Pajak
perbatasan
5. Pajak
transfer
Beban Pajak
Ketika semakin banyak
perusahaan yang mengurangi tarif pajak perusahaan marginal, banyak pula negara
yang memperluas dasar pajak perusahaan. Dalam dunia nyata tarif pajak efektif
jarang sekali sama dengan tarif pajak nominal. Dengan demikian tidaklah tepat
untuk mendasarkan perbandingan antarnegara pada tarif pajak wajib saja.
Lagipula tarif pajak yang rendah tidak selalu berarti beban pajak yang lebih
rendah. Secara internasional beban pajak harus selalu ditentukan dengan
mengamati tarif pajak efektif.
Sistem Administrasi Pajak
Untuk penyederhanaan
terdapat dua sistem yaitu :
1. Sistem
klasik
2. Sistem
terintegrasi
Insentif pajak luar negeri
Banyak negara menawarkan
insentif pajak untuk menarik investasi luar negeri. Insentif dapat berupa hibah
tunai bebas pajak yang digunakan untuk biaya aktiva tetap dari proses industri
baru atau pengampunan untuk membayar pajak selama beberapa periode waktu.
Kompetensi Pajak Yang
Membahayakan
Tren diseluh dunia yang
mengarah pada penurunan tarif pajak penghasilan perusahaan merupakan dampak
langsung kompetisi pajak. Kompetisi yang dilakukan oleh negara surga pajak akan
bermanfaat jika dapat membuat pemerintah menjadi lebih efesien. Sedangkan
dampaknya berbahaya jika mengalihkan pendapatan pajak bagi pemerintah yang
sebenarnya memerlukan pendapatan tersebut untuk menyediakan jasa yang
dibutuhkan oleh kalangan usaha.
Pemajakan Terhadap Sumber
Laba Dari Luar Negeri dan Pemajakan Ganda
Kebanyakan negara
menerapkan prinsip seluruh dunia dan mengenakan pajak terhadap laba atau
pendapatan perusahaan dan warga negara di dalamnya, tanpa melihat wilayah
negara. Gagasan yang mendasarinya adalah bahwa anak perusahaan asing sebuah
perusahaan lokal hanyalah suatu perusahaan lokal yang kebetulan beroperasi di
luar negeri.
Kredit Pajak Luar Negeri
Kredit Pajak Luar Negeri
Kredit pajak luar negeri
dapat dihitung sebagai kredit langsung atas pajak penghasilan yang dibayarkan
atas laba cabang atau anak perusahaan dan setiap pajak yang dipungut pada
sumbernya seperti deviden, bunga, dan royalti yang dikirimkan kembali kepada investor
domestik. Kredit pajak juga dapat diperkitakan jika jumlah pajak penghasilan
luar negeri yang dibayarkan tidak terlampau jelas.
Pembatasan Kredit Pajak
Pembatasan kredit pajak
luar negeri tersendiri berlaku untuk pajak AS atas sumber pajak penghasilan
luar negeri untuk masing-masing jenis penghasilan berikut ini :
1. Pendapatan
pasif
2. Pendapatan
jasa keuangan
3. Pendapatan
pajak pungutan yang tinggi
4. Pendapatan
transportasi
5. Deviden
untuk masing-masing perusahaan luar negeri dengan porsi kepemilikan sebesar 10%
hingga 50%
Perjanjian Pajak
Perjanjian pajak
mempengaruhi pajak pungutan atas deviden, bunga dan royalti yang dibayarkan
oleh perusahaan di suatu negara kepada pemegang saham asing. Perjanjian ini
biasanya memberikan pengurangan timbal balik atas pajak pungutan deviden dan
seringkali mengecualikan royalti dan bunga dari pajak pungutan.
Pertimbangan Mata Uang Asing
Keuntungan atau kerugian
dalam mata uang asing yang secara umum dilokasikan antara sumber AS dan sumber luar
negeri dengan mengacu pada tempat kedudukan pembayar pajak yang di dalam buku
akuntansinya mencerminkan aktiva atau kewajiban dalam mata uang asing.sumber
keuntungan atau kerugian adalah amerika serikat.
Dimensi Perencanaan Pajak
Dimensi Perencanaan Pajak
Pengamatan atas masalah
perencanaan pajak dimulai dengan dua hal dasar :
1. Pertimbangan
pajak seharusnya tidak pernah mengendalikanstrategi usaha
2. Perubahan
hukum pajak secara konstan membatasi manfaat perencanaan pajak dalam jangka
panjang
Pertimbangan Organisasi
Jika operasi luar negeri
pada awalnya diramalkan akan mendatangkan kerugian mungkin akan menguntungkan
secara pajak apabila diorganisasikan secara cabang pada tahap awal. Jika anak
perusahaan diorganisasikan di sebuah negara surga pajak yang tidak mengenakan
pajak sama sekali, maka penangguhan pajak akan semakin terlihat menarik.
Perusahaan Luar Negeri Yang Dikendalikan Dan Laba Subbagian F
Perusahaan Luar Negeri Yang Dikendalikan Dan Laba Subbagian F
Amerika Serikat menutup
lubang kelemahan ini dengan Perusahaan Luar Negeri yang dikendalikan dan
provisi laba Subbagian F. Laba Subbagian F mencakup beberapa pendapatan
penjualan dan jasa dengan pihak berhubungan istimewa.
Induk Perusahaan Di Luar Negeri
Induk perusahaan ini yang
menyangkut pajak antara lain :
1. Mempertahankan
manfaat tingkat pajak pungutan atas deviden, bunga, royalti, dan pembayaran
serupa lainnya.
2. Menunda
pajak AS atas laba luar negeri hingga laba tersebut direpatriasikan ke induk
perusahaan AS (yaitu dengan menanamkan kembali laba tersebut di luar negeri)
3. Menunda
pajak AS atas keuntungan dari penjualan saham anak perusahaan operasi luar
negeri
Perusahaan Penjualan Luar
Negeri
Amerika Serikat menciptakan
perusahaan penjualan luar negeri FSC untuk mendorong ekspor dan memperbaiki
posisi neraca pembayaran AS yang makin memburuk. Berdasarkan provisi FSC
sebagian laba dari ekspor AS yang dilakukan oleh FASC dikecualikan oleh pajak penghasilan
AS.
Keputusan Pendanaan
Sebagaimana yang ditunjukan
oleh diagram berikut perusahaan afiliasi pendanaan luar negeri juga dapat
digunakan untuk mengalihkan laba dari negara dengan pajak tinggi yang menjadi
lokasi induk perusahaan atau perusahaan afiliasike negara yang yurisdiksi pajak
rendah tempat perusahaan afiliasi yang memberikan pendanaan.
Penggabungan Kredit Pajak
Laba yang digabungkan dari
banyak sumber memungkinkan kelebihan kredit yang dihasilkan dari negara dengan
tarif pajak tinggi untuk mengurangi laba yang diterima dari wilayah dengan
tarif pajak rendah.kelebihan kredit pajak dapat diperluas untukpajak-pajak yang
dibayarkan berkaitan dengan deviden yang dibagikan oleh perusahaan luar negeri
lapis kedua dan ketiga dalam suatu jaringan perusahaan multinasional.
Alokasi Akuntansi Biaya
Alokasi biaya internal
diantara kelompok perusahaan merupakan sarana lain untuk menggeser laba dari
negara dengan pajak tinggi negara dengan pajak rendah. Yang paling umum adalah
alokasi beban overhead perusahaan kepada perusahaan afiliasi di negara-negara
dengan pajak tinggi.
Lokasi Dan Penentuan Harga Transfer
Lokasi sistem produksi dan
distribusi juga menawarkan keuntungan pajak. Laba bagi sistem perusahaan secara
keseluruhan dapat ditingkatkan dengan menentukan harga transfer yang tinggi
atas komponen yang dikirimkan dari anak perusahaan di negara-negara dengan
tingkat pajak yang relatif rendah danharga transfer rendah atas
komponen-komponen yang dikirimkan dari anak perusahaan yang berada di negara-negara
dengan tarif pajak yang relatif tinggi.
Penentuan Harga Transfer Internasional : VARIABEL YANG RUMIT
Penentuan Harga Transfer Internasional : VARIABEL YANG RUMIT
Penentuan harga transfer
merupakan sesuatu yang baru timbul belakangan ini. Penentuan harga transfer di
Amerika Serikat berkembang bersamaan dengan pergerakan desentralisasi yang
mempengaruhi banyak usaha Amerika selama paruh pertama abad ke-20. Sekali
perusahaan berekspansi secara internasional masalah penentuan harga transfer
juga berekspansi dengan cepat. Terdapat faktor-faktor diantaranya :
1. Faktor
Pajak
2. Faktor
Tarif
3. Faktor
Daya Saing
4. Faktor
Evaluasi Kerja
Metodologi Penentuan Harga
Transfer
Dalam suatu dunia dengan
pasar yang sangat kompetitif, tidak akan menjadi masalah besar ketika hendak
menetapkan harga transfer sumber daya dan jasa antarperusahaan. Harga transfer
dapat didasarkan pada biaya selisih kenaikan atau harga pasar. Pengaruh
lingkungan atas harga transfer juga menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai
metodologi penentuan harga.
Harga Versus Biaya Versus
Sistem harga transfer
berbasis biaya dapat menanggulangi kekurangan ini. Lagi pula sistem ini
sederhana untukdigunakan, didasarkan pada data yang langsung tersedia, mudah
untuk dijelaskan kepada otoritas pajak, merupakan hal yang rutin dilakukan
sehingga dapat menghindarkan terjadinya friksi internal yang sering terjadi
apabila sistem arbiter digunakan.
Sistem berbasis biaya terlalu mengandalkan biaya historis yang mengabaikan hubungan permintaan dan penawaran secara kompetitif dan tidak mengalokasikan biaya pada produk atau jasa dengan cara yang memuaskan. Masalah penentuan biaya sangat terasa dalam tingkat internasional karena konsep akuntansi biaya ini berada dari satu negara ke negara.
Sistem berbasis biaya terlalu mengandalkan biaya historis yang mengabaikan hubungan permintaan dan penawaran secara kompetitif dan tidak mengalokasikan biaya pada produk atau jasa dengan cara yang memuaskan. Masalah penentuan biaya sangat terasa dalam tingkat internasional karena konsep akuntansi biaya ini berada dari satu negara ke negara.
Prinsip Wajar
OECD mengidentifikasikan
beberapa meode yang lebih luas untuk memastikan harga wajar ini. Metode itu
adalah :
1. Metode
harga tidak terkontrol yang setara
2. Metode
transaksi tidak terkontrol yang setara
3. Metode
harga jual kembali
4. Metode
biaya plus
5. Metode
laba sebanding
6. Metode
pemisahan laba
Masa depan
Setiap negara akan
mengenakan pajak atas sebagian laba berdasarkan tarif yang dipandang sesuai.
Jelasnya perpajakan dimasa depan menghadapi banyak perubahan dan tantangan
Variable mata uang asing
memiliki pengaruh yang sama dengan variable perpajakan , karena sama-sama
memperngaruhi keputusan perusahaan untuk melakukan investasi. Oleh karena itu
perusahaan berusahan untuk meminimalkan beban pajak internasioanal. Kebanyakan perusahaan
terbebani dengan masalah aturan perpajakan (disamping COGS, Labour, dan Raw
Material). Karena aturan perpajakan masing-masing negara berbeda-beda,
perusahaan perlu memiliki sistem perencanaan pajak multinasional dan sistem
simulasi berbasis komputer sebagai alat bantu yang esensial bagi manajemen.
Perusahan harus memahami
perbedaan utama sistem perpajakan nasional, upaya nasional membahas masalah
pajak berganda, dan peluang arbitrase antara wilayah yurisdiksi nasional bagi
perusahaan multinasional. Penetapan harga transfer berperan untuk meminimalkan
pajak perusahaan nasional, tetapi juga harus mempertimbangkan konteks
perencanaan dan kontrol strategis.
Macam-macam pajak :
-
Pajak Langsung, seperti Pjk Pungutan dan PPN
-
Pajak Tidak Langsung, seperti Pjk Perbatasan
-
PPh Badan , seperti Pajak Transfer
Sistem Administrasi Pajak :
-
Sistem Klasik
Pajak penghasilan
perusahaan atas penghasilan kena pajak dikenakan pada tingkat perusahaan dan
tingkat pemegang saham.
-
Sistem Terintegrasi
Pajak perusahaan dan
pemegang saham terintegrasi sedemikian rupa sehingga mengurangi atau
mengeliminasi pengenaan pajak berganda atas pendapatan perusahaan.
Insentif Pajak LN:
-
Tax holiday
Insentif dapat berupa hibah
tunai bebas pajak yang digunakan untuk biaya aktiva tetap dan proses industri
baru atau pengampunan untuk membayar pajak selama beberapa periode waktu
-
Tax havens
Negar yang memiliki
keistimewaan pajak khusus juga dapat dianggap sebagai surga pajak dalam waktu
terbatas Kompetisi Pajak yang Membahayakan Harmonisasi Internasional.
Sumber : Bapak Sigit
Sukmono
Negara-negara surga pajak :
1. Bahama,
Berm,uda, cayman Island (tidak ada pajak sama sekali)
2. Barbados
(Insentif pajak yang sangat rendah)
3. Gibraltar<
Hongkong dan Panama ( Mengenakan pajak terhadap laba yang dihasilkan secara
local, namum mengecualikan laba dari sumber-sumber luar negeri.
Secara sekilas
Negara-negara surga pajak ini sangat menggiurkan, namun kompetisi pajak seperti
ini sangat membahayakan, pemerintah Negara surge pajak itu mungkin
merasa lebih efisien untuk pertumbuhan ekonomi di Negara tersebut namun, akan
berbahaya jika mengalihkan pendapatan pajak dari pemetrintah yang sebenarnya
untuk menyediakan jasa yang dibutuhkan oleh pengusaha, serta hal ini akan
mengurangi pendapatan pajak Negara lain. Misalkan perusahaan A membuka
perusahaan di Negara Bermuda setelah memiliki cabang di Negara Perancis, bias
saja perusahaan itu menyalurkan transaksinya melalui Negara Bermuda untuk
menghindari pajak Negara lain. Maka dari itu Euro diciptakan untuk memacu pasar
tunggal dan harmonisasi pajak internasional.
Perusahaan bias saja
menggeser laba dari perusahaan cabang di Negara tinggi pajak ke perusahaan
cabang di Negara rendah pajak, atau mengalokasikan BOPnya kepada perusahaan
cabang di Negara tinggi pajak, hal ini juga dapat mengurangi beban pajak.
PENENTUAN HARGA TRANSFER
Perusahaan juga bisa
mengakali pajak dengan menentukan harga transfer yang tinggi untuk mengalihkan
komponen yang dikirim ke cabang perusahaan di Negara pajak rendah dan
sebaliknya. Harga transfer ini akan menjadi pendapatan untuk unit yang
menerimanya.
KUcing-kucingan antara
pengusaha dengan tariff pajak ini membuat pemerintah AS mengeluarkan bagian 482
undang-undang Pajak Penghasilan yang memberikan wewenang kepada Mentri Keuangan
untuk mencegah penggeseran laba antar pembayar pajak terkait perbedaan tariff
pajak nasional. PAsal 482 menentukan bahwa harga transfer antar perusahaan
ditentukan oleh harga transaksi wajar. Haga transaksi wajar
merupakan harga yang akan diterima oleh pihak-pihak tidak berhubungan istimewa
untuk barang-barang yang sama dan dalam keadaan yang sama.
PRAKTIK HARGA TRANSFER
Tiga tujuan penting dari
penerapan harga transfer yang dijawab oleh para eksekutif keuangan di AS
; mengelola beban pajak, mempertahankanposisi daya saing perusahaan,
mempromosikan evaluasi kinerja setara dan memberikan motivasi kepada
karyawan. Beberapa berpandangan bahwa penentuan harga transfer hanya sekedar
kepatuhan pajak.
Melihat sulitnya penentuan
tariff pajak, banyaknya celah untuk menghindar dari pajak serta kemajuan
teknologi informasi membuat pemerintah semakin sulit untuk menentukan pajak.
Beberapa pihak mendukung unitary tax (pajak tunggal).
Sumber :
Choi D.S. Frederick & Meek K. Gary. 2005. AKUNTANSI INTERNASIONAL, EDISI 5 BUKU 2. Jakarta : Salemba Empat.
Choi D.S. Frederick & Meek K. Gary. 2005. AKUNTANSI INTERNASIONAL, EDISI 5 BUKU 2. Jakarta : Salemba Empat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar