4EB08 25209146
1. Governance System
Governance System merupakan suatu tata
kekuasaan yang terdapat di dalam perusahaan yang terdiri dari 4 (empat) unsur
yang tidak dapat terpisahkan, yaitu :
a. Commitment on Governance
Commitment on Governance adalah komitmen
untuk menjalankan perusahaan yang dalam hal ini adalah dalam bidang perbankan
berdasarkan prinsip kehati-hatian berdasarkan peraturan perundangan yang
berlaku.
Dasar peraturan yang berkaitan dengan hal ini
adalah :
1) Undang Undang No. 1 Tahun
1995 tentang Perseroan Terbatas.
2) Undang Undang No. 7 Tahun
1992 tentang Perbankan jo Undang Undang No. 10 Tahun 1998.
b. Governance Structure
Governance Structure adalah struktur
kekuasaan berikut persyaratan pejabat yang ada di bank sesuai dengan yang
dipersyaratkan oleh peraturan perundangan yang berlaku.
Dasar peraturan yang berkaitan dengan hal ini
adalah :
Peraturan Bank Indonesia No. 1/6/PBI/1999
tanggal 20-09-1999 tentang Penugasan Direktur Kepatuhan dan Penerapan Standar
Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank.
1) Peraturan Bank Indonesia
No. 2/27/PBI/2000 tanggal 15-12-2000 tentang Bank Umum.
2) Peraturan Bank Indonesia
No. 5/25/PBI/2003 tanggal 10-11-2003 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit
and Proper Test).
c.Governance Mechanism
Governance Mechanism adalah pengaturan
mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab unit dan pejabat bank dalam
menjalankan bisnis dan operasional perbankan.
Dasar peraturan yang berkaitan dengan hal ini
(antara lain) adalah :
1) Peraturan Bank Indonesia
No. 5/8/PBI/2003 tanggal 19-05-2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi
Bank Umum.
2) Peraturan Bank Indonesia
No. 5/12/PBI/2003 tentang Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum bagi Bank.
3) Peraturan Bank Indonesia
No. 6/10/PBI/2004 tanggal 12-04-2004 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan
Bank Umum.
4) Peraturan Bank Indonesia
No. 6/25/PBI/2004 tanggal 22-10-2004 tentang Rencana Bisnis Bank Umum.
5) Peraturan Bank Indonesia
No. 7/2/PBI/2005 tanggal 20-01-2005 jo PBI No. 8/2/PBI/2006 tanggal 30-01-2006
tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum.
6) Peraturan Bank Indonesia
No. 7/3/PBI/2005 tanggal 20-01-2005 jo PBI No. 8/13/PBI/2006 tentang Batas
Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum.
7) Peraturan Bank Indonesia
No. 7/37/PBI/2004 tanggal 17-07-2003 tentang Posisi Devisa Netto Bank Umum.
d. Governance Outcomes
Governance Outcomes adalah hasil dari
pelaksanaan GCG baik dari aspek hasil kinerja maupun cara-cara/praktek-praktek
yang digunakan untuk mencapai hasil kinerja tersebut.
Dasar peraturan yang berkaitan dengan hal ini
adalah :
1) Peraturan Bank Indonesia
No. 3/22/PBI/2001 tanggal 13-12-2001 tentang Transparansi Kondisi Keuangan
Bank.
2. Budaya Etika
Budaya Perusahaan adalah suatu sistem
dari nilai-nilai yang dipegang bersama tentang apa yang penting serta keyakinan
tentang bagaimana dunia itu berjalan. Terdapat tiga faktor yang menjelaskan
perbedaan pengaruh budaya yang dominan terhadap perilaku, yaitu:
·
Keyakinan
dan nilai-nilai bersama
·
Dimiliki
bersama secara luas
·
Dapat
diketahui dengan jelas, mempunyai pengaruh yang lebih kuat terhadap perilaku
Konsep etika bisnis tercermin pada corporate
culture (budaya perusahaan). Menurut Kotler (1997) budaya perusahaan merupakan
karakter suatu perusahaan yang mencakup pengalaman, cerita, kepercayaan dan
norma bersama yang dianut oleh jajaran perusahaan. Hal ini dapat dilihat dari
cara karyawannya berpakaian, berbicara, melayani tamu dan pengaturan kantor.
3. Mengembangkan struktur
Etika Korporasi
Membangun entitas korporasi dan menetapkan
sasarannya. Pada saat itulah perlu prinsip-prinsip moral etika ke dalam
kegiatan bisnis secara keseluruhan diterapkan, baik dalam entitas korporasi,
menetapkan sasaran bisnis, membangun jaringan dengan para pihak yang
berkepentingan (stakeholders) maupun dalam proses pengembangan diri para pelaku
bisnis sendiri. Penerapan ini diharapkan etika dapat menjadi “hati nurani”
dalam proses bisnis sehingga diperoleh suatu kegiatan bisnis yang beretika dan
mempunyai hati, tidak hanya sekadar mencari untung belaka, tetapi juga peduli
terhadap lingkungan hidup, masyarakat, dan para pihak yang berkepentingan
(stakeholders).
4. Kode Perilaku Korporasi
(Corporate Code of Conduct)
Pengelolaan perusahaan tidak dapat dilepaskan
dari aturan-aturan main yang selalu harus diterima dalam pergaulan sosial, baik
aturan hukum maupun aturan moral atau etika. Code of Conduct merupakan pedoman
bagi seluruh pelaku bisnis PT. Perkebunan dalam bersikap dan berperilaku untuk
melaksanakan tugas sehari-hari dalam berinteraksi dengan rekan sekerja, mitra
usaha dan pihak-pihak lainnya yang berkepentingan. Pembentukan citra yang baik
terkait erat dengan perilaku perusahaan dalam berinteraksi atau berhubungan
dengan para stakeholder. Perilaku perusahaan secara nyata tercermin pada
perilaku pelaku bisnisnya. Dalam mengatur perilaku inilah, perusahaan perlu
menyatakan secara tertulis nilai-nilai etika yang menjadi kebijakan dan standar
perilaku yang diharapkan atau bahkan diwajibkan bagi setiap pelaku bisnisnya.
Pernyataan dan pengkomunukasian nilai-nilai tersebut dituangkan dalam code of
conduct.
5. Evaluasi terhadap Kode
Perilaku Korporasi
Melakukan evaluasi tahap awal (Diagnostic
Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate Governance
disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei
2005.
Pengaruh etika terhadap budaya
1)
Etika
Personal dan etika bisnis merupakan kesatuan yang tidak dapat terpisahkan dan
keberadaannya saling melengkapi dalam mempengaruhi perilaku manajer yang
terinternalisasi menjadi perilaku organisasi yang selanjutnya mempengaruhi
budaya perusahaan.
2)
Jika
etika menjadi nilai dan keyakinan yang terinternalisasi dalam budaya perusahaan
maka hal tersebut berpotensi menjadi dasar kekuatan persusahaan yang pada
gilirannya berpotensi menjadi sarana peningkatan kerja
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar