Alasan utama berkoperasi tentulah TIDAK MENGGANTUNGKAN USAHA kepada kekuatan besar namun secara bersama-sama sesama anggota koperasi membangun jaringan usaha. jika di suatu daerah ada anggota koperasi yang menjadi produsen barang dan jasa tertentu, dan di daerah lain ada anggota koperasi yang memerlukan barang dan jasa tersebut, tentulah dengan perhitungan yang wajar, keduanya bisa bertemu dan berbisnis. itulah ide dasar Koperasi Jaringan Usaha Nusantara: membangun sebuah jaringan usaha yang kelak akan menjadi sarana bisnis para anggotanya. tentu banyak alasan lain menjadi anggota Koperasi.
Sebagaimana yang kita tahu, mayoritas generasi muda jaman sekarang (terutama yang tinggal di perkotaan) menghabiskan kegiatannya dengan menyalurkan hobi nya (ini merupakan kegiatan positif) sampai yang hanya sekedar hang out semata. Banyak pula yang menghabiskan waktunya dengan bermain game online, atau hanya sekedar berdiam diri dirumah. Kegiatan ini dapat menghamburkan banyak uang atau malah membuang-buang waktu saja. Hampir semua anak muda (yang pernah saya temui, termasuk saya) tidak berminat untuk bergabung dalam kegiatan berkoperasi. Padahal bila ditelusuri lebih dalam kegiatan berkoperasi mampu mendidik kita bagaimana kita dapat berwiraswasta dimana kita dapat ikut membantu mensejahterakan kemakmuran rakyat Indonesia.
Bila kita mengikuti kegiatan koperasi, kita akan mendapatkan banyak manfaat didalamnya.
Kita dapat menambah jalinan pertemanan, koperasi adalah suatu organisasi yang membutuhkan banyak orang. Dengan kita bergabung memungkinkan kita untuk menambah teman dan bersosialisasi dengan masyarakat luar. Meningkatkan kemampuan verbal kita dan cara menghadapi orang banyak. Sehingga bila nanti dalam bekerja kita sudah terbiasa berorganisasi dan menghadapi segala permasalahan. Mengasah attitude kita dalam menghadapi orang. Dalam kehidupan nyata terkadang kemampuan otak tidak selalu mendukung kita untuk sukses bila diiringi dengan personality yang buruk. Maka dari itu semakin kita banyak teman semakin kita tahu banyak tentang karakter orang dan kita dapat memilah karakter mana yang baik dan yang harus kita contoh untuk kita belajar menjadi orang yang pintar dan berperilaku baik.
Adapun Prinsip dalam Koperasi Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
• Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
• Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
• Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
• Kemandirian.
• Pendidikan perkoprasian dan kerjasama antar koperasi.
Cara Mendirikan Koperasi
koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi persyaratan dalam mendirikan koperasi. Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, adalah sebagai berikut :
a. Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama;
b. Pendiri koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah Warga Negara Indonesia, cakap secara hukum dan maupun melakukan perbuatan hukum;
c. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota
d. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi;
e. Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.
Syarat Keanggotan Koperasi
Yang diterima menjadi anggota Koperasi ini ialah Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat sebagai berikut :
1. Berusia 16 tahun keatas, Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (untuk anak dibawah usia 16 tahun, dapat menjadi anggota berdasarkan perwalian dari orang tua kandungnya yang juga sudah menjadi anggota Koperasi Mitra Teladan)
2. Memenuhi kewajiban administrasi Pendaftaran, Simpanan Pokok (satu kali saja) dan Simpanan Wajib tiap bulan yang dibayarkan sebelum tanggal 5 bulan yang bersangkutan, sesuai yang ditentukan serta Biaya administrasi bulanan
3. Memahami Anggaran Dasar koperasi ini dan telah menyetujui isi Anggaran Dasar dan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
4. Tidak tersangkut di dalam suatu usaha atau pekerjaan yang bertentangan dengan kepentingan Koperasi ini.
5. Walaupun keanggotaan Koperasi terbuka bagi setiap orang, namun untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya, Koperasi perlu mengadakan persyaratan bagi penerimaan anggota. Calon Anggota harus mendapat referensi dari orang yang sudah menjadi anggota Koperasi Mitra Teladan yang masih aktif (ASA = Anggota Sponsor Anggota)
Demikianlah, koperasi yang merupakan usaha ekonomi kerakyatan dapat berperan aktif dalam memperkuat perekonomian nasional guna menghadapi krisis ekonomi. Usaha tersebut akan menyediakan lapangan pekerjaan, distribusi pendapatan yang lebih luas dalam masyarakat, serta menumbuhkembangkan rasa kebersamaan dan gotong-royong di masyarakat. Jadi Ayo berkoperasi !
Sumber : - id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
- http://ykrespati.wordpress.com/2010/12/18/ayo-berkoperasi/
-http://konidiana.blogspot.com/2010/11/ayo-berkoperasi.html
-http://ykrespati.wordpress.com/2010/12/18/ayo-berkoperasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar