Dari Jurnal yang berjudul “Asas-Asas Perjanjian (Akad)dalam Hukum Kontrak Syari’ah” saya dapat menarik kesimpulan, bahwa :
1. Perkembangan ekonomi berbasis syariah sedang berkembang pesat dalam dunia perekonomian khususnya perbankan, namun belum diimbangi dengan sosialisai ke masyarakat, sehingga masyarakat belum banyak yang tahu secara lengkap.
2. Saya pernah mengikuti seminar tentang perbankan syariah beberapa waktu lalu, dan disana beberapa pakar ahli mengatakan bahwa perbankan syariah masih sangat kekurangan sumber daya manusia atau dengan kata lain pegawai dalam bidang syariah. Menurut saya, hal ini disebabkan oleh kurangnya sosialisai tentang perekonomian syariah dan sulitnya mendapatkan informasi tentang hal tersebut. Belum banyak universitas yang memiliki jurusan tentang ‘perbankan syariah’, setau saya hanya ada beberapa universitas yang memiliki jurusan tersebut dan belum terakreditasi baik. Tentu saja hal ini sangat disayangkan mengingat perkembangan yang cukup pesat dan mejanjikan dalam perekonomian syariah.
3. Banyaknya asas dalam hukum kontrak syariah, menurut saya justru itulah yang menjadi bagian “istimewa” yang membedakan perbankan syariah dan konvensional. Contohnya dalam Asas Kepastian Hukum, di dalam asas ini tidak hanya mengandung dasar syariah dalam Islam namun mengandung pasal dalam Undang-Undang. Hal ini membuktikan bahwa syariah dengan hukum saling berkesinambungan.
http://fikaamalia.wordpress.com/2011/04/03/kesimpulan-dan-saran-jurnal-aspek-hukum-dalam-ekonomi/
Sabtu, 28 Mei 2011
kesimpulan jurnal
Kesimpulan Jurnal Aspek Hukum Dalam Ekonomi
Dari Jurnal yang berjudul “KAWASAN EKONOMI KHUSUS (KEK)
FENOMENA GLOBAL: Suatu Kajian Aspek Hukum
Program Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sebagai fenomena global sulit untuk
dihempang, karena dalam program KEK terdapat dua pihak yang sebenarnya saling
membutuhkan. Negara-negara maju sangat berkepentingan untuk mengembangkan jangkauan
kegiatan perekonomiannya baik yang dilakukan secara Goverment to Goverment (G to G)
maupun yang dilakukan oleh perusahaan Transnasional sebagai investor; sementara dipihak
negara-negara berkembang atau negara-negara terbelakang pada umumnya membutuhkan
dukungan investasi asing dalam mengolah sumber daya alam yang ada dinegerinya guna
mengembangkan perekonomian negara yang bersangkutan.
Namun dalam pelaksanaannya hubungan kerjasama penanaman investasi asing
mengalami ketimpangan dalam pembagian keuntungan, di mana porsi keuntungan biasanya
jauh lebih besar bagi negara investor, sehingga negara penerima investasi hanya memperoleh
bagian yang sangat minimum; hal ini juga dikhawatirkan dalam praktek KEK yang akan
dilaksanakan. Oleh karena itu pemerintah Indonesia harus mampu memperjuangkan posisi
tawar kita, sehingga dalam pelaksanaan KEK, Indonesia juga memperoleh manfaat keuntungan
yang signifikan dan proporsional, di samping itu Indonesia juga harus terhindar dari sapi
perahan negara maju/investor asing dalam program KEK tersebut.
referensi : http://wanda-08.blogspot.com/2011/04/jurnal-aspek-hukum-dalam-ekonomi.html
Dari Jurnal yang berjudul “KAWASAN EKONOMI KHUSUS (KEK)
FENOMENA GLOBAL: Suatu Kajian Aspek Hukum
Program Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sebagai fenomena global sulit untuk
dihempang, karena dalam program KEK terdapat dua pihak yang sebenarnya saling
membutuhkan. Negara-negara maju sangat berkepentingan untuk mengembangkan jangkauan
kegiatan perekonomiannya baik yang dilakukan secara Goverment to Goverment (G to G)
maupun yang dilakukan oleh perusahaan Transnasional sebagai investor; sementara dipihak
negara-negara berkembang atau negara-negara terbelakang pada umumnya membutuhkan
dukungan investasi asing dalam mengolah sumber daya alam yang ada dinegerinya guna
mengembangkan perekonomian negara yang bersangkutan.
Namun dalam pelaksanaannya hubungan kerjasama penanaman investasi asing
mengalami ketimpangan dalam pembagian keuntungan, di mana porsi keuntungan biasanya
jauh lebih besar bagi negara investor, sehingga negara penerima investasi hanya memperoleh
bagian yang sangat minimum; hal ini juga dikhawatirkan dalam praktek KEK yang akan
dilaksanakan. Oleh karena itu pemerintah Indonesia harus mampu memperjuangkan posisi
tawar kita, sehingga dalam pelaksanaan KEK, Indonesia juga memperoleh manfaat keuntungan
yang signifikan dan proporsional, di samping itu Indonesia juga harus terhindar dari sapi
perahan negara maju/investor asing dalam program KEK tersebut.
referensi : http://wanda-08.blogspot.com/2011/04/jurnal-aspek-hukum-dalam-ekonomi.html
kesimpulan jurnal
Pengaruh Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi Terhadap Pengangguran di Indonesia
Kesimpulan :
Setelah membaca abstrak dan berusaha memahami isi dari jurnal yang sudah dibaca, dapat disimpulkan bahwa salah satu titik awal kelahiran ilmu ekonomi makro adalah adanya permasalahan ekonomi jangka pendek yang tidak dapat diatasi oleh teori
ekonomi klasik. Masalah jangka pendek ekonomi tersebut yaitu inflasi,
pengangguran dan neraca pemba-yaran. Munculnya ekonomi makro dimulai
dengan terjadinya depresi ekonomi Amerika Serikat pada tahun 1929. Depresi
merupakan suatu malapetaka yang terjadi dalam ekonomi di mana kegiatan
produksi terhenti akibat adanya inflasi yang tinggi dan pada saat yang sama
terjadi pengangguran yang tinggi pula. Inflasi (inflation) adalah gejala yang menunjukkan kenaikan tingkat harga umum yang berlangsung terus menerus. Dari pengertian tersebut maka apabila terjadi kenaikan harga hanya bersifat sementara, maka kenaikan harga yang
sementara sifatnya tersebut tidak dapat dikatakan inflasi. Semua negara di dunia selalu menghadapi permasalahan inflasi ini. Oleh karena itu, tingkat inflasi yang terjadi dalam suatu negara merupakan salah satu ukuran untuk mengukur baik buruknya masalah eko-nomi yang dihadapi suatu negara. Bagi negara yang perekono-miannya baik, tingkat inflasi yang terjadi berkisar antara 2 sampai 4 persen per tahun. Tingkat inflasi yang berkisar antara 2 sampai 4 persen dikatakan tingkat inflasi yang rendah. Selanjut tingkat inflasi yang berkisar antara 7 sampai 10 persen dikatakan inflasi yang tinggi. Namun demikian ada negara yang meng-hadapai tingkat inflasi yang lebih serius atau sangat tinggi, misalnya Indonesia pada tahun 1966 dengan tingkat inflasi 650 persen. Inflasi yang sangat tinggi tersebut disebut hiper inflasi (hyper inflation). Didasarkan pada faktor-faktor penyebab inflasi maka ada tiga jenis inflasi
yaitu:
1. inflasi tarikan permintaan (demand-pull inflation)
2. inflasi desakan biaya (cost-push inflation)
3. inflasi karena pengaruh impor (imported inflation).
Inflasi tarikan permintaan (demand-pull inflation) atau inflasi dari sisi permintaan (demand side inflation) adalah inflasi yang disebabkan karena adanya kenaikan permintaan agregat yang sangat besar dibandingkan dengan jumlah barang dan jasa yang ditawarkan. Karena jumlah barang yang diminta lebih besar dari pada barang yang ditawarkan maka terjadi kenaikan harga. Inflasi tarikan permintaan biasanya berlaku pada saat perekonomian mencapai tingkat penggunaan tenaga kerja penuh dan pertumbuhan eko-nomi berjalan dengan pesat (full employment and full capacity). Dengan tingkat pertumbuhan yang pesat/tinggi mendorong
peningkatan permintaan sedangkan barang yang ditawarkan tetap karena kapasitas produksi sudah maksimal sehingga mendorong kenaikan harga yang terus menerus.
Inflasi desakan biaya (Cost-push Inflation) atau inflasi dari sisi penawaran (supply side inflation) adalah inflasi yang terjadi sebagai akibat dari adanya kenaikan biaya produksi yang pesat dibandingkan dengan tingkat produktivitasdan efisiensi, sehingga perusahaan mengurangi supply barang dan jasa. Peningkatan biaya produksi akan mendorong perusahaan menaikan harga barang dan jasa, meskipun mereka harus menerima resiko akan menghadapi penurunan permintaan terhadap barang dan jasa yang mereka produksi. Sedangkan inflasi karena pengaruh impor adalah inflasi yang terjadi karena naiknya harga barang di negara-negara asal barang itu, sehingga terjadi kenaikan harga umum di dalam negeri.
2. Pengangguran, Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia
Seperti yang telah diuraikan di atas, bahwa pada saat terjadinya depresiekonomi Amerika Serikat tahun 1929, terjadi inflasi yang tinggi dan diikuti dengan pengangguran yang tinggi pula. Didasarkan pada fakta itulah A.W. Phillips mengamati hubungan antara tingkat inflasi dan tingkat pengangguran. Dari hasil pengamatannya, ternyata ada hubungan yang erat antara inflasi
dengan tingkat pengangguran, dalam arti jika inflasi tinggi, maka pengangguran akan rendah. Hasil pengamatan Phillips ini dikenal dengan kurva Phillip.
Masalah utama dan mendasar dalam ketenagakerjaan di Indonesia adalah masalah upah yang rendah dan tingkat pengangguran yang tinggi. Hal tersebut disebabkan karena, pertambahan tenaga kerja baru jauh lebih besar dibandingkan dengan pertumbuhan lapangan kerja yang dapat disediakansetiap tahunnya. Pertumbuhan tenaga kerja yang lebih besar dibandingkan dengan ketersediaan lapangan kerja menimbulkan pengangguran yang tinggi. Pengangguran merupakan salah satu masalah utama dalam jangka pendek yang selalu dihadapi setiap negara. Karena itu, setiap perekonomian dan negara pasti menghadapi masalah pengangguran, yaitu pengangguran alamiah (natural rate of unemployment). Pada tahun 1980-an, pengangguran terbuka di Indonesia meningkat hampir dua kali lipat yaitu dari 1,7 persen pada tahun 1980 menjadi 3,2 persen pada tahun 1990. Pertumbuhan pengangguran di perkotaan lebih tinggi daripada di pedesaan, yaitu meningkat dari 2,8 persen pada tahun 1980 menjadi 6,1 persen pada tahun 1990. Sebaliknya tingkat pengangguran di pedesaan menurun secara drastis yaitu dari 1,4 persen menjadi 0,1 persen. Dari sisi pendidikan, tingkat pengangguran selama periode 1980 – 1990 pada semua tingkat pendidikan memper-lihatkan kecenderungan yang meningkat. Seterusnya, tingkat angkatan kerja berpendidikan di bawah Sekolah Dasar yang menganggur paling rendah sedangkan yang berpendidikan tinggi adalah yang paling tinggi, yaitu meningkat dari 1,8 persen pada 1980 menjadi 15,9 persen pada 1990. Selanjutnya, tingkat pengangguran di kota Indonesia selama periode 1971-1980 relatifnya rendah dan memperlihatkan kecenderungan yang menurun. Menurut Manning (1984: 1-28), kadar pengangguran rendah ini disebabkan karena: (a) besarnya kemampuan sektor informal menyerap, bahkan menarik sejum-lah besar penganggur, (b) tingkat investasi pemerintah yang tinggi dalam projek pembangunan dan prasarana sosial (sekolah, klinik kesehatan dan lain-lain), dan (c) pertumbuhan sektor pertanian yang tinggi dan adanya peluang pekerjaan baru di luar bidang usaha tani di pedesaan.Pengangguran di Indonesia menjadi masalah yang terus menerus membengkak. Sebelum krisis ekonomi tahun 1997, tingkat pengangguran di Indonesia pada umumnya di bawah 5 persen dan pada tahun 1997 sebesar 5,7persen. Tingkat pengangguran sebesar 5,7 persen masih merupakan pengangguran alamiah. Tingkat pengangguran alamiah adalah suatu tingkat pengangguran yang alamiah dan tak mungkin dihilangkan. Tingkat pengangguran alamiah ini sekitar 5 - 6 persen atau kurang. Artinya jika tingkat pengangguran paling tinggi 5 persen itu berarti bahwa perekonomian dalam kondisi penggunaan tenaga kerja penuh (full employment). Peningkatan angkatan kerja baru yang lebih besar diban-dingkan denganlapangan kerja yang tersedia terus menunjukkan jurang (gap) yang terus membesar. Kondisi tersebut semakin membesar setelah krisis ekonomi. Dengan
adanya krisis ekonomi tidak saja jurang antara peningkatan angkatan kerja baru dengan penyediaan lapangan kerja yang rendah terus makin dalam, tetapi juga terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). Sehingga tingkat pengangguran diIndonesia dari tahun ke tahun terus semakin tinggi
sumber : http://amriamir.files.wordpress.com/2008/09/inflasi-dan-pengangguran-di-indonesia-1.pdf
Kesimpulan :
Setelah membaca abstrak dan berusaha memahami isi dari jurnal yang sudah dibaca, dapat disimpulkan bahwa salah satu titik awal kelahiran ilmu ekonomi makro adalah adanya permasalahan ekonomi jangka pendek yang tidak dapat diatasi oleh teori
ekonomi klasik. Masalah jangka pendek ekonomi tersebut yaitu inflasi,
pengangguran dan neraca pemba-yaran. Munculnya ekonomi makro dimulai
dengan terjadinya depresi ekonomi Amerika Serikat pada tahun 1929. Depresi
merupakan suatu malapetaka yang terjadi dalam ekonomi di mana kegiatan
produksi terhenti akibat adanya inflasi yang tinggi dan pada saat yang sama
terjadi pengangguran yang tinggi pula. Inflasi (inflation) adalah gejala yang menunjukkan kenaikan tingkat harga umum yang berlangsung terus menerus. Dari pengertian tersebut maka apabila terjadi kenaikan harga hanya bersifat sementara, maka kenaikan harga yang
sementara sifatnya tersebut tidak dapat dikatakan inflasi. Semua negara di dunia selalu menghadapi permasalahan inflasi ini. Oleh karena itu, tingkat inflasi yang terjadi dalam suatu negara merupakan salah satu ukuran untuk mengukur baik buruknya masalah eko-nomi yang dihadapi suatu negara. Bagi negara yang perekono-miannya baik, tingkat inflasi yang terjadi berkisar antara 2 sampai 4 persen per tahun. Tingkat inflasi yang berkisar antara 2 sampai 4 persen dikatakan tingkat inflasi yang rendah. Selanjut tingkat inflasi yang berkisar antara 7 sampai 10 persen dikatakan inflasi yang tinggi. Namun demikian ada negara yang meng-hadapai tingkat inflasi yang lebih serius atau sangat tinggi, misalnya Indonesia pada tahun 1966 dengan tingkat inflasi 650 persen. Inflasi yang sangat tinggi tersebut disebut hiper inflasi (hyper inflation). Didasarkan pada faktor-faktor penyebab inflasi maka ada tiga jenis inflasi
yaitu:
1. inflasi tarikan permintaan (demand-pull inflation)
2. inflasi desakan biaya (cost-push inflation)
3. inflasi karena pengaruh impor (imported inflation).
Inflasi tarikan permintaan (demand-pull inflation) atau inflasi dari sisi permintaan (demand side inflation) adalah inflasi yang disebabkan karena adanya kenaikan permintaan agregat yang sangat besar dibandingkan dengan jumlah barang dan jasa yang ditawarkan. Karena jumlah barang yang diminta lebih besar dari pada barang yang ditawarkan maka terjadi kenaikan harga. Inflasi tarikan permintaan biasanya berlaku pada saat perekonomian mencapai tingkat penggunaan tenaga kerja penuh dan pertumbuhan eko-nomi berjalan dengan pesat (full employment and full capacity). Dengan tingkat pertumbuhan yang pesat/tinggi mendorong
peningkatan permintaan sedangkan barang yang ditawarkan tetap karena kapasitas produksi sudah maksimal sehingga mendorong kenaikan harga yang terus menerus.
Inflasi desakan biaya (Cost-push Inflation) atau inflasi dari sisi penawaran (supply side inflation) adalah inflasi yang terjadi sebagai akibat dari adanya kenaikan biaya produksi yang pesat dibandingkan dengan tingkat produktivitasdan efisiensi, sehingga perusahaan mengurangi supply barang dan jasa. Peningkatan biaya produksi akan mendorong perusahaan menaikan harga barang dan jasa, meskipun mereka harus menerima resiko akan menghadapi penurunan permintaan terhadap barang dan jasa yang mereka produksi. Sedangkan inflasi karena pengaruh impor adalah inflasi yang terjadi karena naiknya harga barang di negara-negara asal barang itu, sehingga terjadi kenaikan harga umum di dalam negeri.
2. Pengangguran, Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia
Seperti yang telah diuraikan di atas, bahwa pada saat terjadinya depresiekonomi Amerika Serikat tahun 1929, terjadi inflasi yang tinggi dan diikuti dengan pengangguran yang tinggi pula. Didasarkan pada fakta itulah A.W. Phillips mengamati hubungan antara tingkat inflasi dan tingkat pengangguran. Dari hasil pengamatannya, ternyata ada hubungan yang erat antara inflasi
dengan tingkat pengangguran, dalam arti jika inflasi tinggi, maka pengangguran akan rendah. Hasil pengamatan Phillips ini dikenal dengan kurva Phillip.
Masalah utama dan mendasar dalam ketenagakerjaan di Indonesia adalah masalah upah yang rendah dan tingkat pengangguran yang tinggi. Hal tersebut disebabkan karena, pertambahan tenaga kerja baru jauh lebih besar dibandingkan dengan pertumbuhan lapangan kerja yang dapat disediakansetiap tahunnya. Pertumbuhan tenaga kerja yang lebih besar dibandingkan dengan ketersediaan lapangan kerja menimbulkan pengangguran yang tinggi. Pengangguran merupakan salah satu masalah utama dalam jangka pendek yang selalu dihadapi setiap negara. Karena itu, setiap perekonomian dan negara pasti menghadapi masalah pengangguran, yaitu pengangguran alamiah (natural rate of unemployment). Pada tahun 1980-an, pengangguran terbuka di Indonesia meningkat hampir dua kali lipat yaitu dari 1,7 persen pada tahun 1980 menjadi 3,2 persen pada tahun 1990. Pertumbuhan pengangguran di perkotaan lebih tinggi daripada di pedesaan, yaitu meningkat dari 2,8 persen pada tahun 1980 menjadi 6,1 persen pada tahun 1990. Sebaliknya tingkat pengangguran di pedesaan menurun secara drastis yaitu dari 1,4 persen menjadi 0,1 persen. Dari sisi pendidikan, tingkat pengangguran selama periode 1980 – 1990 pada semua tingkat pendidikan memper-lihatkan kecenderungan yang meningkat. Seterusnya, tingkat angkatan kerja berpendidikan di bawah Sekolah Dasar yang menganggur paling rendah sedangkan yang berpendidikan tinggi adalah yang paling tinggi, yaitu meningkat dari 1,8 persen pada 1980 menjadi 15,9 persen pada 1990. Selanjutnya, tingkat pengangguran di kota Indonesia selama periode 1971-1980 relatifnya rendah dan memperlihatkan kecenderungan yang menurun. Menurut Manning (1984: 1-28), kadar pengangguran rendah ini disebabkan karena: (a) besarnya kemampuan sektor informal menyerap, bahkan menarik sejum-lah besar penganggur, (b) tingkat investasi pemerintah yang tinggi dalam projek pembangunan dan prasarana sosial (sekolah, klinik kesehatan dan lain-lain), dan (c) pertumbuhan sektor pertanian yang tinggi dan adanya peluang pekerjaan baru di luar bidang usaha tani di pedesaan.Pengangguran di Indonesia menjadi masalah yang terus menerus membengkak. Sebelum krisis ekonomi tahun 1997, tingkat pengangguran di Indonesia pada umumnya di bawah 5 persen dan pada tahun 1997 sebesar 5,7persen. Tingkat pengangguran sebesar 5,7 persen masih merupakan pengangguran alamiah. Tingkat pengangguran alamiah adalah suatu tingkat pengangguran yang alamiah dan tak mungkin dihilangkan. Tingkat pengangguran alamiah ini sekitar 5 - 6 persen atau kurang. Artinya jika tingkat pengangguran paling tinggi 5 persen itu berarti bahwa perekonomian dalam kondisi penggunaan tenaga kerja penuh (full employment). Peningkatan angkatan kerja baru yang lebih besar diban-dingkan denganlapangan kerja yang tersedia terus menunjukkan jurang (gap) yang terus membesar. Kondisi tersebut semakin membesar setelah krisis ekonomi. Dengan
adanya krisis ekonomi tidak saja jurang antara peningkatan angkatan kerja baru dengan penyediaan lapangan kerja yang rendah terus makin dalam, tetapi juga terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). Sehingga tingkat pengangguran diIndonesia dari tahun ke tahun terus semakin tinggi
sumber : http://amriamir.files.wordpress.com/2008/09/inflasi-dan-pengangguran-di-indonesia-1.pdf
kesimpulan jurnal
PEMBERDAYAAN LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
SEBAGAI SALAH SATU PILAR SISTEM KEUANGAN NASIONAL:
UPAYA KONKRIT MEMUTUS MATA RANTAI KEMISKINAN
Oleh:
Wiloejo Wirjo Wijono
Kesimpulan :
setelah membaca abstrak dan memahami maksud dari jurnal, dapat disimpulkan bahwa maksud dari isi jurnal itu adalah upaya untuk memberantas kemiskinan dapat dilakukan dengan menghentikan kemiskinan itu sendiri, antara lain dengan memperluas akses UKM yang dapat meningkatkan lapangan kerja. kendala dalam memperluas UKM itu sendiri berada pada masalah modal, kebanyakan masyarakat mempermasalahkan masalah tersebut dan kebanyakan masyarakat hanya meminjam pada bank. Jurnal ini membahas tentang sumber modal yang tidak hanya bersumber dari Bank tapi juga dari lembaga lainnya yang non formal seperti Lembaga Keuangan Mikro (LKM). LKM sendiri ternyata mampu memberikan berbagai jenis pembiayaan kepada UKM walaupun tidak sebesar lembaga keuangan formal, Potensi yang cukup besar tersebut belum dapat dimanfaatkan secara optimal, karena LKM masih menghadapi berbagai kendala dan keterbatasan antara lain aspek kelembagaan yang tumpang tindih, keterbatasan sumber daya manusia dalam pengelolaan LKM dan kecukupan modal, untuk mengembangkan LKM sendiri dapat dilakukan dengan cara mendesak pemerintah untuk mengesahkan RUU tentang LKM.
Sumber : http://makalahjurnalskripsi.com/wp-content/uploads/2009/12/contoh-jurnal-ekonomi-perbankan-dan-ekonomi-mikro.pdf
SEBAGAI SALAH SATU PILAR SISTEM KEUANGAN NASIONAL:
UPAYA KONKRIT MEMUTUS MATA RANTAI KEMISKINAN
Oleh:
Wiloejo Wirjo Wijono
Kesimpulan :
setelah membaca abstrak dan memahami maksud dari jurnal, dapat disimpulkan bahwa maksud dari isi jurnal itu adalah upaya untuk memberantas kemiskinan dapat dilakukan dengan menghentikan kemiskinan itu sendiri, antara lain dengan memperluas akses UKM yang dapat meningkatkan lapangan kerja. kendala dalam memperluas UKM itu sendiri berada pada masalah modal, kebanyakan masyarakat mempermasalahkan masalah tersebut dan kebanyakan masyarakat hanya meminjam pada bank. Jurnal ini membahas tentang sumber modal yang tidak hanya bersumber dari Bank tapi juga dari lembaga lainnya yang non formal seperti Lembaga Keuangan Mikro (LKM). LKM sendiri ternyata mampu memberikan berbagai jenis pembiayaan kepada UKM walaupun tidak sebesar lembaga keuangan formal, Potensi yang cukup besar tersebut belum dapat dimanfaatkan secara optimal, karena LKM masih menghadapi berbagai kendala dan keterbatasan antara lain aspek kelembagaan yang tumpang tindih, keterbatasan sumber daya manusia dalam pengelolaan LKM dan kecukupan modal, untuk mengembangkan LKM sendiri dapat dilakukan dengan cara mendesak pemerintah untuk mengesahkan RUU tentang LKM.
Sumber : http://makalahjurnalskripsi.com/wp-content/uploads/2009/12/contoh-jurnal-ekonomi-perbankan-dan-ekonomi-mikro.pdf
Senin, 23 Mei 2011
ASPEK-ASPEK HUKUM KETENAGAKERJAAN DALAM PEMBANGUNAN INDUSTRI PARIWISATA SEBAGAI INDUSTRI GAYA BARU DALAM RANGKA MENCIPTAKAN LAPANGAN KERJA
Atje.Suherman, sarinah
Fakultas Hukum Universitas Padjajaraan
Jl.Dipati Ukur 35 Bandung
Hukum Ketenagakerjaan
Menurut UU No 25 Tahun 1997 tentang ketenagakertaan, yang dimaksud dengan ketenagakeraan itu sendiri adalah segala hal yang berhubungan dengan tenagakerjaan itu sendiri adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja. Jadi hokum tenaga kerja dapat diartikan sebagai peraturan-peraturan yang mengatur tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja.
Fungsi Hukum Ketenagakerjaan
Menurut Prof. Mochtar Kusumaatmadja, fungsi hukum itu adalah sebagai sarana pembaharuan masyarakat. Dalam rangka pembangunan, yang dimaksud dengan sarana pembaharuan itu adalah sebagau penyaruh arah kegiatan manusia kearah sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh pembangunan ketenagakerjaan pembangunan ketenagakerjaan sebagai saah satu upaya dalam mewujudkan pembangunan nasional diarahkan untuk mengatur, membina dan mengawasi segala kegiatan yang berhubungan dengan tenaga kerja sehngga dapat terpelihara adanya ketertiban untuk mencapai keadilan. Pengaturan, pembinaan dan pengawasan yang dilakukan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku dibidang ketenagakerjaan itu harus memadai dan sesuai dengan laju perkembangan pembangunan yang semakin pesat sehingga dapat mengntisipasi tuntutan perencanaan tenaga kerja, pembinaan hubungan industrial dan peningkatan perlindungan tenaga kerja.
Industri Pariwisata
Menurut A.G.B. Fisher, industri pada umumnya dapat dikualifikasikan atas tiga golongan yang penting yaitu :
1. Primary Industry seperti pertanian, pertambangan, peternakan dan industri dasar lainnya.
2. Secondary Industry seperti manufacturing, constructions ( pembuatan jembatan, gedung-gedung dan perumahan lainnya ).
3. Tertiary Industry seperti perdagangan, transportasi, akomodasi, komunikasi dan fasilitas pelayanan lainnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang kepariwisataan tidak diketemukan istilah industri pariwisata, melainkan istilahnya adalah usaha pariwisata. Menurut undang-undang ini, yang dimaksud dengan usaha pariwisata itu adalah kegiatan yang bertujuan menyelenggarakan jasa pariwisata atau menyediakan atau mengusahakan obyek dan daya tarik wisata, usaha sarana pariwisata dan usaha lain yang terkait di bidang tersebut. Sedang yang dimaksud dengan pariwisata itu sendiri adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata, termasuk pengusahaan obyek dan daya tarik wisata serta usaha-usaha yang terkait di bidang tersebut.
Fungsi industri Pariwisata
Industri pariwisata selain mempunyai fungsi yang penting untuk memperluas dan memeratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja, juga mempunyai fungsi sebagai sarana pendorong bago pembangunan daerah, memperbesar pendapatan nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat serta memupuk rasa cinta tanah air, memperkaya kebudayaan nasional dan memantapkan pembinaannya dalam rangka memperkukuh jati diri bangsa dan mempererat persahabatan antar bangsa. Sehubungan dengan itu, perlu adanya langkah-langkah pengaturan yang mampu mewujudkan keterpaduan dalam kegiatan penyelenggaraan kepariwisataan, serta memelihara kelestarian dan mendorong upaya peningkatan mutu lingkungan hidup serta obyek dan daya tarik wisata.
Pentingnya hukum Kepariwisataan dalam industri Pariwisata
Hukum ketenagakerjaan mempunyai peranan yang sangta penting dalam dunia kepariwisataan, sebagaimana pentingnya tenaga kerja dalam pembangunan nasional. Oleh karena itu diperlukan adanya hokum ketenagakerjaan yang benar benar merupakan hokum yang hidup di dalam masyarakat ( living law ) sehingga tidak terjadi penghisapan manusia oleh manusia yaitu penghisapan tenaga kerja yang ekonomis lemah oleh pihak yang ekonomis kuat yang dalam hal ini adalah pengusaha. Karena begitu pentingnya peranan tenaga kerja dalam pembangunan nasional, maka diperlukan upaya yang lebih memadai untuk melindungi hak dan kepentingan tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan baik untuk dirinya sendiri, keluarga, masyarakat dan bangsa. Untuk mengatur, membina dan mengawasi segala kegiatan yang berhubungan dengan tenaga kerja ini, diperlukan adanya hokum ketenagakerjaan yang benar-benar dapat mencerminkan aspirasi tenaga kerja itu sendiri.
Dari data-data hasil penelitian, dapat ditarik hasil kesimpulan sebagai berikut :
1. Perkembangan usaha Kepariwisataan di Provinsi daerah Tingkat I Jawa Barat sangat besar peranannya dalam menampung tenaga kerj. Dari sekian banyak pencari kerja, sebagian dapat disalurkan pada usaha kepariwisataan.
2. Meskipun industri pariwisata besar sekali andilnya bagi pemerintah dalam membuka lapangan kerja, namun masih banyak kendala-kendala yang menghambat kelancaran dunia usaha kepariwisataan baik dari masyarakat pencari kerja maupun dari aparat pemerintah sendiri.
3. Dalam mengatasi hambatan-hambatan tersebut, pemerintah telah berusaha untuk meningkatkan sumber daya manusia baik melalui jalur pendidikan formal maupun jalur latihan kerja.
data selengkapnya dapat diperoleh dari : http://resources.unpad.ac.id/unpad-content/uploads/publikasi_dosen/LEMLIT%20JURNAL%20ASPEK%20HK%20KETENAGAKERJAAN.pdf
Atje.Suherman, sarinah
Fakultas Hukum Universitas Padjajaraan
Jl.Dipati Ukur 35 Bandung
Hukum Ketenagakerjaan
Menurut UU No 25 Tahun 1997 tentang ketenagakertaan, yang dimaksud dengan ketenagakeraan itu sendiri adalah segala hal yang berhubungan dengan tenagakerjaan itu sendiri adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja. Jadi hokum tenaga kerja dapat diartikan sebagai peraturan-peraturan yang mengatur tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja.
Fungsi Hukum Ketenagakerjaan
Menurut Prof. Mochtar Kusumaatmadja, fungsi hukum itu adalah sebagai sarana pembaharuan masyarakat. Dalam rangka pembangunan, yang dimaksud dengan sarana pembaharuan itu adalah sebagau penyaruh arah kegiatan manusia kearah sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh pembangunan ketenagakerjaan pembangunan ketenagakerjaan sebagai saah satu upaya dalam mewujudkan pembangunan nasional diarahkan untuk mengatur, membina dan mengawasi segala kegiatan yang berhubungan dengan tenaga kerja sehngga dapat terpelihara adanya ketertiban untuk mencapai keadilan. Pengaturan, pembinaan dan pengawasan yang dilakukan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku dibidang ketenagakerjaan itu harus memadai dan sesuai dengan laju perkembangan pembangunan yang semakin pesat sehingga dapat mengntisipasi tuntutan perencanaan tenaga kerja, pembinaan hubungan industrial dan peningkatan perlindungan tenaga kerja.
Industri Pariwisata
Menurut A.G.B. Fisher, industri pada umumnya dapat dikualifikasikan atas tiga golongan yang penting yaitu :
1. Primary Industry seperti pertanian, pertambangan, peternakan dan industri dasar lainnya.
2. Secondary Industry seperti manufacturing, constructions ( pembuatan jembatan, gedung-gedung dan perumahan lainnya ).
3. Tertiary Industry seperti perdagangan, transportasi, akomodasi, komunikasi dan fasilitas pelayanan lainnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang kepariwisataan tidak diketemukan istilah industri pariwisata, melainkan istilahnya adalah usaha pariwisata. Menurut undang-undang ini, yang dimaksud dengan usaha pariwisata itu adalah kegiatan yang bertujuan menyelenggarakan jasa pariwisata atau menyediakan atau mengusahakan obyek dan daya tarik wisata, usaha sarana pariwisata dan usaha lain yang terkait di bidang tersebut. Sedang yang dimaksud dengan pariwisata itu sendiri adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata, termasuk pengusahaan obyek dan daya tarik wisata serta usaha-usaha yang terkait di bidang tersebut.
Fungsi industri Pariwisata
Industri pariwisata selain mempunyai fungsi yang penting untuk memperluas dan memeratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja, juga mempunyai fungsi sebagai sarana pendorong bago pembangunan daerah, memperbesar pendapatan nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat serta memupuk rasa cinta tanah air, memperkaya kebudayaan nasional dan memantapkan pembinaannya dalam rangka memperkukuh jati diri bangsa dan mempererat persahabatan antar bangsa. Sehubungan dengan itu, perlu adanya langkah-langkah pengaturan yang mampu mewujudkan keterpaduan dalam kegiatan penyelenggaraan kepariwisataan, serta memelihara kelestarian dan mendorong upaya peningkatan mutu lingkungan hidup serta obyek dan daya tarik wisata.
Pentingnya hukum Kepariwisataan dalam industri Pariwisata
Hukum ketenagakerjaan mempunyai peranan yang sangta penting dalam dunia kepariwisataan, sebagaimana pentingnya tenaga kerja dalam pembangunan nasional. Oleh karena itu diperlukan adanya hokum ketenagakerjaan yang benar benar merupakan hokum yang hidup di dalam masyarakat ( living law ) sehingga tidak terjadi penghisapan manusia oleh manusia yaitu penghisapan tenaga kerja yang ekonomis lemah oleh pihak yang ekonomis kuat yang dalam hal ini adalah pengusaha. Karena begitu pentingnya peranan tenaga kerja dalam pembangunan nasional, maka diperlukan upaya yang lebih memadai untuk melindungi hak dan kepentingan tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan baik untuk dirinya sendiri, keluarga, masyarakat dan bangsa. Untuk mengatur, membina dan mengawasi segala kegiatan yang berhubungan dengan tenaga kerja ini, diperlukan adanya hokum ketenagakerjaan yang benar-benar dapat mencerminkan aspirasi tenaga kerja itu sendiri.
Dari data-data hasil penelitian, dapat ditarik hasil kesimpulan sebagai berikut :
1. Perkembangan usaha Kepariwisataan di Provinsi daerah Tingkat I Jawa Barat sangat besar peranannya dalam menampung tenaga kerj. Dari sekian banyak pencari kerja, sebagian dapat disalurkan pada usaha kepariwisataan.
2. Meskipun industri pariwisata besar sekali andilnya bagi pemerintah dalam membuka lapangan kerja, namun masih banyak kendala-kendala yang menghambat kelancaran dunia usaha kepariwisataan baik dari masyarakat pencari kerja maupun dari aparat pemerintah sendiri.
3. Dalam mengatasi hambatan-hambatan tersebut, pemerintah telah berusaha untuk meningkatkan sumber daya manusia baik melalui jalur pendidikan formal maupun jalur latihan kerja.
data selengkapnya dapat diperoleh dari : http://resources.unpad.ac.id/unpad-content/uploads/publikasi_dosen/LEMLIT%20JURNAL%20ASPEK%20HK%20KETENAGAKERJAAN.pdf
Obyek hukum
2.1 Pengertian Obyek Hukum
Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.
2.2 Jenis Obyek Hukum
Kemudian berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan).
2.2.1 Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud, meliputi :
Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
Dibedakan menjadi sebagai berikut :
Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak.
Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
Benda tidak bergerak
Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Dengan demikian, membedakan benda bergerak dan tidak bergerak ini penting, artinya karena berhubungan dengan 4 hal yakni :
Pemilikan (Bezit)
Pemilikan (Bezit) yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian halnya.
Penyerahan (Levering)
Penyerahan (Levering) yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
Daluwarsa (Verjaring)
Daluwarsa (Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.
Pembebanan (Bezwaring)
Pembebanan (Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai, fidusia) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.
2.2.2 Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.
referensi : http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/aspek_hukum_dalam_bisnis/bab1-pengertian_dan_tujuan_hukum.pdf
http://prabugomong.wordpress.com/2010/09/19/hukum-dari-wikipedia-bahasa-indonesia-ensiklopedia-bebas/
Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.
2.2 Jenis Obyek Hukum
Kemudian berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan).
2.2.1 Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud, meliputi :
Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
Dibedakan menjadi sebagai berikut :
Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak.
Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
Benda tidak bergerak
Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Dengan demikian, membedakan benda bergerak dan tidak bergerak ini penting, artinya karena berhubungan dengan 4 hal yakni :
Pemilikan (Bezit)
Pemilikan (Bezit) yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian halnya.
Penyerahan (Levering)
Penyerahan (Levering) yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
Daluwarsa (Verjaring)
Daluwarsa (Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.
Pembebanan (Bezwaring)
Pembebanan (Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai, fidusia) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.
2.2.2 Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.
referensi : http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/aspek_hukum_dalam_bisnis/bab1-pengertian_dan_tujuan_hukum.pdf
http://prabugomong.wordpress.com/2010/09/19/hukum-dari-wikipedia-bahasa-indonesia-ensiklopedia-bebas/
SUBYEK HUKUM
Subyek hukum adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Jenis Subyek Hukum
Subyek hukum terdiri dari dua jenis yaitu manusia biasa dan badan hukum.
Manusia Biasa
Manusia biasa (natuurlijke persoon) manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan.
Setiap manusia pribadi (natuurlijke persoon) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan tidak cakap seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum adalah sebagai berikut :
Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun dan berakal sehat).
Tidak cakap melakukan perbuatan hukum berdasarkan pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian adalah :
Orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun).
Orang ditaruh dibawah pengampuan (curatele) yang terjadi karena gangguan jiwa pemabuk atau pemboros.
Orang wanita dalm perkawinan yang berstatus sebagai istri.
1.2.2 Badan Hukum
Badan hukum (rechts persoon) merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum.
Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.
Misalnya suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
Didirikan dengan akta notaris.
Didaftarkan di kantor Panitera Pengadilan Negara setempat.
Dimintakan pengesahan Anggaran Dasar (AD) kepada Menteri Kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk badan hukum dana pensiun pengesahan anggaran dasarnya dilakukan Menteri Keuangan.
Diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia.
Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk yaitu :
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan Perusahaan Negara.
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon)
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.
Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.
referensi : http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/aspek_hukum_dalam_bisnis/bab1-pengertian_dan_tujuan_hukum.pdf
Jenis Subyek Hukum
Subyek hukum terdiri dari dua jenis yaitu manusia biasa dan badan hukum.
Manusia Biasa
Manusia biasa (natuurlijke persoon) manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan.
Setiap manusia pribadi (natuurlijke persoon) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan tidak cakap seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum adalah sebagai berikut :
Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun dan berakal sehat).
Tidak cakap melakukan perbuatan hukum berdasarkan pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian adalah :
Orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun).
Orang ditaruh dibawah pengampuan (curatele) yang terjadi karena gangguan jiwa pemabuk atau pemboros.
Orang wanita dalm perkawinan yang berstatus sebagai istri.
1.2.2 Badan Hukum
Badan hukum (rechts persoon) merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum.
Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.
Misalnya suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
Didirikan dengan akta notaris.
Didaftarkan di kantor Panitera Pengadilan Negara setempat.
Dimintakan pengesahan Anggaran Dasar (AD) kepada Menteri Kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk badan hukum dana pensiun pengesahan anggaran dasarnya dilakukan Menteri Keuangan.
Diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia.
Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk yaitu :
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan Perusahaan Negara.
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon)
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.
Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.
referensi : http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/aspek_hukum_dalam_bisnis/bab1-pengertian_dan_tujuan_hukum.pdf
Langganan:
Postingan (Atom)